Cyber Crime
Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi computer mengahasilkan internet yang multifungsi. Perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi ketempat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuan umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas.
Cyber Crime atau yang biasa disebut dengan kejahatan dunia maya dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan sarana internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan komunikasi.
Dalam beberapa literatul, cybercrime sering diidentikkan sebagai coputer crime. The U.S Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: “… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigator, or prosecution”. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu : “ any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Andi hamzah dalam bukunya “ Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan computer secara illegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “ Cybercrime is used throughout this text refer to any crime that involves computer and network, including crimes that do not rely heavily on computer”.
The Preventation of Crime and The Treatment Of Offlenders di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku illegal atau melanggar secara langsung menyerang system keamanan suatu computer atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal atau melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Ciri-Ciri Cybercrime
Ada beberapa ciri dari cybercrime yaitu
• Parker (1998) percaya bahwa ciri hacker komputer biasanya menunjukkan sifat-sifat berikut :
– Terlampau lekas dewasa
– Memiliki rasa ingin tahu yang tinggi
– Keras hati
• Sementara banyak orang yang beranggapan bahwa hacker adalah orang yang sangat pintar dan muda
• Parker masih menyatakan bahwa kita harus berhati-hati membedakan antara hacker sebagai tindakan kriminal yang tidak profesional dengan hacker sebagai tindakan kriminal yang profesional
• Parker menunjukkan bahwa ciri tetap dari hacker (tidak seperti kejahatan profesional) adalah tidak dimotivasi oleh materi
• Hal tersebut bisa dilihat bahwa hacker menikmati apa yang mereka lakukan
• Banyak diantara hacker adalah pegawai sebuah perusahaan yang loyal dan dipercaya oleh perusahaan-nya, dan dia tidak perlu melakukan kejahatan komputer
• Mereka adalah orang-orang yang tergoda pada lubang-lubang yang terdapat pada sistem komputer
• Sehingga kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi ‘penjahat cyber’