BERITA
Dari Penjara, Narapidana Menipu via
Internet
sonyrumors.net
TEMPO.C, Jakarta:–Kepolisian Daerah
Metro Jaya mengungkap tujuh kasus kejahatan dengan menggunakan
internet. Tiga di antaranya dikendalikan dari dalam penjara.
“Tujuh kasus diungkap sejak Januari 2013. Modusnya banyak, ada yang
menawarkan barang melalui website,” kata Kepala Kepolisian Daerah Metro
Jaya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno, pada pertemuan pers di
Polda Metro, Jakarta, Kamis 11 April 2013.
Dia mengatakan, kerugian masyarakat akibat kejahatan dunia maya pada
tahun ini sudah mencapai Rp 848 juta. Sementara di tahun sebelumnya
lebih banyak lagi. Kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 miliar di 2011,
sementara pada 2012 mencapai Rp 5,2 miliar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, Ajun Komisaris Besar Hery
Santoso, mengatakan, penawaran yang dilakukan via online itu biasanya
dengan harga yang di bawah standar. Biasanya, korban akan mengirim uang
ke rekening pelaku agar mendapatkan barang yang dibelinya.
“Supaya meyakinkan, orang harus kirim uang untuk mendapatkan
barangnya,” ujar Hery. Tak kunjung dikirim, korban pun akhirnya melapor
ke kepolisian. Kemudian, polisi pun menyelidiki berdasarkan laporan
tersebut.
Dari tujuh kasus yang diungkap, tiga diantaranya dikendalikan lewat
penjara. Menurut Hery, ternyata selama ini narapidana masih menggunakan
telepon genggam di penjara untuk berhubungan dengan orang lain, bahkan
melakukan kejahatan lainnya.
Wahyudi, 20 tahun, adalah salah satu tersangka yang menjadi kaki
tangan narapidana bernama Zul yang sedang menjalani hukuman di LP
Tanjung Gusta Medan. Wahyudi mengaku melakukan penipuan sejak 2010. Dia
menipu dengan berperan sebagai polisi. Dia mengabarkan anak korban telah
ditangkap karena terlibat perdagangan narkoba. Supaya lepas, korban
mesti mengirim uang tebusan sebanyak Rp 75 juta.
Polisi menyita satu telepon genggam dan satu kartu ATM BCA atas nama
pemilik rekening yang tidak dikenal. “Saya sempat ngambil duit Rp 5 juta
dan menyerahkannya ke Zul yang ada di penjara. Terakhir, saya ambil
uang untuk dibelikan Samsung Galaxy Tab kemudian saya kasih ke Zul,” dia
menjelaskan.
Ada pula tersangka Mira, 29 tahun, yang bekerja sama dengan suaminya,
Andi Syahputra, yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan
Siborong-borong, Tapanuli Utara.
Dengan mengaku sebagai saudara kepada orang-orang yang ditelepon, dia
menjual barang-barang elektronik.seperti televisi, laptop, dan telepon
genggam. Terakhir, korban bernama warga Jakarta, Dixon Sihombing,
tertipu Rp 41 juta yang akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya. “Saya
ngambil duit di ATM aja. Duitnya buat anak yatim, beli motor, sama buat
sehari-hari,” kata Mira.
Polisi pun menyita 38 kartu ATM yang dikeluarkan beberapa bank, 31
buku tabungan, dan sembilan telepon genggam. Polisi juga menyita uang
tunai Rp 60 juta, satu kamera, dua kendaraan roda dua berserta STNK,
sejumlah perhiasan emas, satu televisi, satu kulkas, dan satu set mini
compo beserta komputer. Kemudian, polisi juga menyita satu telepon
genggam dan 10 unit simcard dari Andi dari dalam penjara.
Inspektur Jenderal Putut Eko mengimbau agar masyarakat tidak tergoda
dengan penawaran barang dengan harga di bawah standar. “Bila perlu,
korban mengulur waktu agar mengetahui identitas pelaku dengan lebih
jelas,” ujarnya.