BERITA

Dari Penjara, Narapidana Menipu via

Internet


sonyrumors.net
TEMPO.C, Jakarta:–Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap tujuh kasus kejahatan dengan menggunakan internet. Tiga di antaranya dikendalikan dari dalam penjara.
“Tujuh kasus diungkap sejak Januari 2013. Modusnya banyak, ada yang menawarkan barang melalui website,” kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno, pada pertemuan pers di Polda Metro, Jakarta, Kamis 11 April 2013.
Dia mengatakan, kerugian masyarakat akibat kejahatan dunia maya pada tahun ini sudah mencapai Rp 848 juta. Sementara di tahun sebelumnya lebih banyak lagi. Kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 miliar di 2011, sementara pada 2012 mencapai Rp 5,2 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, Ajun Komisaris Besar Hery Santoso, mengatakan, penawaran yang dilakukan via online itu biasanya dengan harga yang di bawah standar. Biasanya, korban akan mengirim uang ke rekening pelaku agar mendapatkan barang yang dibelinya.
“Supaya meyakinkan, orang harus kirim uang untuk mendapatkan barangnya,” ujar Hery. Tak kunjung dikirim, korban pun akhirnya melapor ke kepolisian. Kemudian, polisi pun menyelidiki berdasarkan laporan tersebut.

Dari tujuh kasus yang diungkap, tiga diantaranya dikendalikan lewat penjara. Menurut Hery, ternyata selama ini narapidana masih menggunakan telepon genggam di penjara untuk berhubungan dengan orang lain, bahkan melakukan kejahatan lainnya.

Wahyudi, 20 tahun, adalah salah satu tersangka yang menjadi kaki tangan narapidana bernama Zul yang sedang menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta Medan. Wahyudi mengaku melakukan penipuan sejak 2010. Dia menipu dengan berperan sebagai polisi. Dia mengabarkan anak korban telah ditangkap karena terlibat perdagangan narkoba. Supaya lepas, korban mesti mengirim uang tebusan sebanyak Rp 75 juta.
Polisi menyita satu telepon genggam dan satu kartu ATM BCA atas nama pemilik rekening yang tidak dikenal. “Saya sempat ngambil duit Rp 5 juta dan menyerahkannya ke Zul yang ada di penjara. Terakhir, saya ambil uang untuk dibelikan Samsung Galaxy Tab kemudian saya kasih ke Zul,” dia menjelaskan.
Ada pula tersangka Mira, 29 tahun, yang bekerja sama dengan suaminya, Andi Syahputra, yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Siborong-borong, Tapanuli Utara.
Dengan mengaku sebagai saudara kepada orang-orang yang ditelepon, dia menjual barang-barang elektronik.seperti televisi, laptop, dan telepon genggam. Terakhir, korban bernama warga Jakarta, Dixon Sihombing, tertipu Rp 41 juta yang akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya. “Saya ngambil duit di ATM aja. Duitnya buat anak yatim, beli motor, sama buat sehari-hari,” kata Mira.

Polisi pun menyita 38 kartu ATM yang dikeluarkan beberapa bank, 31 buku tabungan, dan sembilan telepon genggam. Polisi juga menyita uang tunai Rp 60 juta, satu kamera, dua kendaraan roda dua berserta STNK, sejumlah perhiasan emas, satu televisi, satu kulkas, dan satu set mini compo beserta komputer. Kemudian, polisi juga menyita satu telepon genggam dan 10 unit simcard dari Andi dari dalam penjara.
Inspektur Jenderal Putut Eko mengimbau agar masyarakat tidak tergoda dengan penawaran barang dengan harga di bawah standar. “Bila perlu, korban mengulur waktu agar mengetahui identitas pelaku dengan lebih jelas,” ujarnya.
Copyright © 2015 CyberCrime Eptik and Blogger Themes.